TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan empat tersangka penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir berkata, empat tersangka itu berinisial TN, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Rabu (28/2/2024).
"Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Alamsyah, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih marak terjadi.
Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membentuk tim khusus guna menindak aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal.
Sehingga tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Ada sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial TO yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal. Sementara AR, BH, dan MH ini merupakan seorang pekerja atau pemolot.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalu Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini berawal dari adanya bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal, dan menemukan empat orang pelaku.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya, Kamis (4/1/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor tanpa nomor Polisi, dua jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi. Kemudian, alat penyelidikan pengeboran ilegal yaitu dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua katrol.
Baca juga: Lakukan Pemerasan Dua Oknum Wartawan Diamankan Polda Jambi
Baca juga: Polda Jambi Keluarkan SE Angkutan Batubara, Sopir Minimal Usia 20 Tahun, Punya SIM B1
Baca juga: Ini Respon Bupati Tanjabbar Dituduh Pemufakatan Jahat dan Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi