Berita Jambi

Polda Jambi Keluarkan SE Angkutan Batubara, Sopir Minimal Usia 20 Tahun, Punya SIM B1

Syarat terbaru angkutan batubara di Jambi, harus Nopol BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun, sopir minimal 20 tahun.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kemacetan akibat penumpukan angkutan batubara kembali terjadi di ruas jalan Simpang Paal V Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/558/II/LIT.4.1./2024 Jumat 23 Februari 2024.

Surat Edaran yang dikeluarkan itu, hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

SE tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Isinya, syarat kendaraan angkutan batubara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.

Kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku.

Pajak kendaraan juga sudah terbayar, dan kondisi kendaraan yang layak jalan.

Selain itu, syarat untuk pengemudi angkutan batubara juga diatur secara ketat.

Sopir harus memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun.

Keterampilan mengemudi sopir harus bagus, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, mengeluarkan surat edaran (SE) itu untuk mengingatkan kembali aturan- aturan yang ada di ESDM.

"Itu berkaitan dengan lalu lintas dan juga aturan yang ada di UU Lalu Lintas. Makanya kita ingatkan kembali kepada mereka," kata Dhafi, Senin (26/2/2024).

Hal itu, agar nantinya saat operasional angkutan batubara akan dibuka kembali oleh Gubernur Jambi sudah dipedomani dan dilaksanakan.

"Jadi sifatnya mengingatkan kepada pemegang IUP atau perusahaan tambang untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan peran SDM yang berdampak kepada lalu lintas nantinya," ujarnya.

Dia menambahkan, sandainya surat edaran (SE) sudah berjalan atau angkutan batubara sudah dibuka kembali harus diantisipasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved