Saat disinggung apakah Pilpres 2024 akan selesai dalam satu putaran, Presiden Jokowi meminta agar publik menunggu hasil rekapitulasi suara KPU.
Baca juga: Inilah Penampakan TPS 32 Kelurahan Rawasari Tempat Gubernur Jambi Al Haris Nyoblos
"Kita lihat sama-sama," jawab Jokowi.
Cara Memeriksa Lokasi TPS Anda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memudahkan proses pengecekan lokasi TPS dengan menyediakan platform online.
Untuk mengecek lokasi TPS Anda:
1. Buka situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser pilihan Anda.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau nomor paspor pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol 'Pencarian' untuk mendapatkan informasi detail tentang nomor dan lokasi TPS Anda.
4. Gunakan Google Maps untuk mempermudah pencarian lokasi TPS dengan memasukkan informasi lokasi yang telah Anda dapatkan.
Jika Anda menemukan bahwa data Anda belum terdaftar, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jadwal dan Dokumen Penting
TPS akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen tergantung pada status pemilih Anda:
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia, Dimulai Sejak 1955 Era Kepemimpinan Soekarno
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.