3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 96, Proses Terjadinya Gerhana Matahari
Baca juga: Politik Uang di Jambi Jelang Pemilu 2024 - Serangan Fajar hingga Pilih Karena Kedekatan
Baca juga: Cegah Potensi Money Politics, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Patroli Pengawasan Malam Hari