Mata Lokal Memilih

Jelang Coblosan, 18.272 Pemilih Belum Rekam e-KTP Tapi Sudah Masuk DPT Provinsi Jambi

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Tebo untuk rekam e-KTPP, Senin (12/2/2024).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mengungkapkan masih ada 18.272 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang belum melakukan rekam e-KTP.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan belasan ribu pemilih itu pada 14 Februari nanti sudah usia 17 tahun, namun DPT tersebut belum melakukan perekaman.

"Kalau belum merekam atau tidak memiliki e-KTP, meskipun usianya sudah 17 tahun, tetap tidak boleh memilih. Berbeda jika mereka belum memiliki e-KTP tapi sudah merekam, bisa memilih," ujarnya.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap, tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka dimasukkan ke DPT karena mereka telah berumur 17 tahun pada saat pemilihan," lanjut Wein dalam rakor bersama Forkopimda terkait ketertiban dan keamanan Pemilu 2024, Senin (12/2).

Kata Wein, DPT yang belum rekam e-KTP mendapatkan surat C Pemberitahuan.

Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan ke KPU bahwa DPT yang belum rekam e-KTP, meski mendapatkan C Pemberitahuan, tidak memilki hak suara pada saat hari pencoblosan.

"Bagaimana jika mereka mendapatkan C Pemberitahuan, kemudian mereka datang ke TPS dan KPPS tidak memeriksa KTP-nya dan mereka memberikan hak pilih," ucapnya.

Konsekuensinya, kata Wein, jika ada lebih dari satu orang DPT yang belum rekam e-KTP menggunakan hak pilih, maka itu dipastikan pemungutan suara ulang (PSU).

"Seharusnya ini tidak bisa mungut, karena KPPS dalam prosedurnya itu meminta KTP, pemilih memerlihatkan KTP, fotokopi KTP atau foto KTP dalam HP," ungkapnya.

Namun persoalannya, menurut Wein, tidak setiap KPPS menerapkan prosedur tersebut. Cukup menunjukkan C Pemberitahuan, mereka (DPT) lolos masuk dalam bilik suara.

Dia berharap KPU berhati-hati agar KPPS-nya dapat bekerja sesuai prosedur, terutama agar tidak meloloskan pemilih yang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa KTP.

"Jadi kita mengingatkan ke KPU, sudah, ke pemerintah daerah, sudah," ucapnya.

Terkait jumlah DPT yang belum rekam e-KTP itu, pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) sudah melakukan proses secara baik, membuka pelayanan perekaman e-KTP di hari libur. Namun, masyarakat yang belum berinisiatif.

Di Kota Jambi, ada 495 orang warga terdaftar di DPT belum melakukan perekaman e-KTP.

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengatakan untuk menekan angka tersebut disdukcapil terus melakukan perekaman hingga tanggal 14 Februari 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini