Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan. Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan olehnya tidak masuk akal, maka ditetapkan ia adalah tersangka tunggal kasus ini.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ujarnya.
Menurut kapolres, tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara, Tersangka Beralibi Seolah jadi Saksi
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Fransisko Nainggolan di Majalengka, Pegawai Koperasi Tewas Mengenaskan
Baca juga: Pembunuhan Fransisko Nainggolan Pegawai Bank Keliling di Majalengka, Luka Bacok di Wajah dan Tangan
Baca juga: Update Pembunuhan 1 Keluarga di Muba Sumsel, Pelaku Bersembunyi di Jambi Setelah Bunuh 4 Orang