Pemilu 2024

5 Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Didenda Jutaan Rupiah Jika Melanggar

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024

- Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Saarbrucken vs Borussia Monchengladbach di DFB Pokal Malam Ini - 02.45 WIB

Baca juga: Maia Estianty Ancam Bongkar Masa Lalu Ariel NOAH dengan BCL, Istri Tiko Aryawardhana Ketakutan

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Seleksi Periode I Dibuka Minggu Ketiga Maret

Berita Terkini