Pilpres 2024

TKN Sebut Sanksi DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Cawapres Gibran, Tetap Terdaftar dan Konstitusional

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempengaruhi Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Habiburokhman juga menyatakan putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran, karena bukan terlapor dalam perkara ini.

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mempengaruhi Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Dia menyatakan bahwa pencalonan pasangan nomor urut 02 itu tetap sah dan konstitusional.

Seperti diketahui bahwa DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari peringatan keras terakhir.

Tak hanya Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi terhadap enam anggota KPU lainnya.

Keputusan pada Senin (5/2/2024) itu disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu itu melanggar kode etik.

Usai keputusan tersebut, TKN Prabowo-Gibran langsung menggelar konferensi pers.

Habiburokhman mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut.

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Baca juga: Ahok Ngaku Sempat Dilarang Megawati untuk Mundur dari Pertamina: Kita Fight Bu, Walau Tak Berkuasa

Baca juga: Hotman Paris Tantang NCW Tunjukan Bukti Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang

Namun, politikus Partai Gerindra itu menilai putusan DKPP tidak bersifat final.

"Perlu dipahani bahwa putusan DKPP ini, sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun, pada saat putusan MK No. 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Habiburokhman, Senin (5/2/2024).

"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran ini menjadi tidak sah. Bahkan, ini dicatat ya, secara khusus di halaman 188 putusan DKPP, menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyatakan putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran.
Pasalnya, paslon nomor urut 2 tersebut bukan terlapor dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai pelanggaran yang dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis.

Secara konstitusional, Habiburokhman menekankan paslon Prabowo-Gibran tetap sah terdaftar berkat putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Putusan DKPP ini putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran. Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan kesalahan yang substantif,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Kompolnas Dukung Seruan Megawati Soal Netralitas TNI-Polri, KSAD Maruli Minta Laporkan Resmi

"Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi, dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," ujarnya.

Aktivits: Gibran Rakabuming Raka Cawapres Cacat Hukum

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.

Seperti diketahui bahwa DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.

Sehingga DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada mereka.

Adanya putusan putusan DKPP RI itu ditanggapi Aktivis Petrus Hariyanto.

“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).

Atas itu pula Petrus menyampaikan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto merupakan cacat hukum.

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” ujarnya.

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU

DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dan memberikan sanksi peringatan keras.

Baca juga: TKN Prabowo-Giban Sebut Syarat Presiden Harus Bisa Joget, Wiranto: Menghormati Budaya

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya, DKPP juga mengatakan Hasyim Asyari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan."

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Baca juga: Cak Imin Singgung Proyek Food Estate Saat Kampanye di Sragen: Mengulang Orde Baru

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AC Milan Bisa Cuan Banyak melalui Rafael Leao jika Mbappe Tinggalkan PSG ke Real Madrid

Baca juga: Tertangkap Basah Buang Sampah di Luar Jam yang Ditentukan, Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 5 Juta

Baca juga: Ahok Ngaku Sempat Dilarang Megawati untuk Mundur dari Pertamina: Kita Fight Bu, Walau Tak Berkuasa

Baca juga: Hasil Survei Jelang Pemilu 2024, Elektabilitas Partai Gelora Mengalami Peningkatan

Berita Terkini