Pemilu 2024

Putusan Terkait Aturan Usia Cawapres, Dosen Unja Sebut Tak Mempengaruhi Pengesahan Pendaftaran

Terkait putusan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang batas usia calon wakil presiden, Dosen Universitas Jambi menilai putusan tersebut

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Citra Darminto Dosen Universitas Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait putusan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang batas usia calon wakil presiden, Dosen Universitas Jambi menilai putusan tersebut tidak mempengaruhi sah tidaknya pendaftaran Capres Cawapres.

Citra Darminto Dosen Universitas Jambi mengatakan Setelah membaca hasil putusan DKPP tersebut dapat disimpulkan, Putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Hasyim dan anggota KPU lainnya.

“Putusan tersebut tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024 nanti, “ ujarnya.

“Saya menilai Putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu dan juga terkait dengan profesional penyelenggara Pemilu ( KPU),” sambungnya.

Lanjut Citra, Putusan DKPP itu berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, Dengan demikian, putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Namun, disisi lain saya menilai sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya atas melanggar kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi di indonesia saat ini.

“Penjatuhan sanksi itu menunjukan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak netral sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, memang menurut saya sebaiknya Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU telah melanggar etik mengundurkan diri,” tuturnya.

Hal tersebut guna untuk menjaga terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Sebab, pelanggaran etik tersebut merupakan suatu pelanggaran yang serius.

Citra bilang, secara pribadi saya menyayangkan sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi teguran. Karna sebagai salah satu lembaga penegak demokrasi, KPU semestinya bisa menjaga marwah demokrasi yang sesungguhnya yaitu Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, Karena bagi masyarakat Kalo Mahkamah Konstitusi telah melanggar etik, terus Komisi Pemilihan Umum nya juga melanggar etika, lalu apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dalam proses pemilu tahun 2024 ini.

“Secara otomatis dekrit presiden tidak ada, karna tidak menggugurkan pencalonan prabowo dan gibran, “ tandasnya.

Baca juga: Gubernur Al Haris Bersama RS Vertikal Kemenkes Teken MoU Tingkatkan Layanan Prioritas

Baca juga: Download Minecraft Pocket Edition V1.20.60 MOD Combo 2024, Full Diamond untuk di Android

Baca juga: Viral Pengantin Pria Tak Diiringi Rombongan Keluarga Besar dan Teman Saat Menikah: Saya Miskin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved