Tuntutan Perangkat Desa yang Demo Rusuh di DPR RI, Tuntut Pengesahan Kades 9 Tahun dan 3 Periode

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apdesi membakar sampah dan memukul pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Rabu (31/1/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indodesia (Apdesi) hingga berulang-ulang demo ke DPR RI dan berujung rusuh.

Massa yang terdiri dari perangkat desa hingga kepala desa membakar sampah dan memukul pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Rabu (31/1/2024).

Mereka menuntut DPR segera mengesahkan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Dikutip dari Kompas.com, massa membakar sampah bahkan melempar botol plastik dan bilah bambu ke arahnya.

Massa berupaya masuk ke kompleks parlemen untuk bertemu anggota DPR RI.

Massa berupaya menjebol tembok menggunakan palu hingga merusak pagar pembatas antara massa dengan petugas kepolisian di dalam areal gedung DPR.

Baca juga: Resep Wedang Jahe, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

Baca juga: Perangkat Desa Demo ke Parlemen Berujung Rusuh, Massa Lempari Gedung DPR RI

Massa aksi demo mengancam akan bermalam di Gedung DPR bila tuntutan tak terpenuhi.

"Ibu Puan tanda tangan hari ini, jika tidak ada tanda tangan jangan berharap kami tinggalkan tempat ini," ujar orator.

Polisi yang berjaga di balik gerbang segera memerintahkan massa untuk berhenti. Namun, tidak dihiraukan.

"Mohon menggunakan akal sehat, jangan merusak!" seru Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Adapun, Apdesi berunjuk rasa di DPR untuk menuntut pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Revisi UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di Depan Gedung DPR, Massa Apdesi Bakar Sampah dan Pukul Gerbang Pakai Palu",

Halaman
12

Berita Terkini