Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecamatan Pelayangan Paling Banyak Terdampak Banjir di Kota Jambi
Baca juga: Sinopsis 300: Rise of An Empire, Tayang 23 Januari 2024 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Warga Tebo Ilir Ditangkap Usai Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Baca juga: Sebuah Rumah di Dekat SMAN 4 Kota Jambi Terbakar