Sopir Truk Batubara Demo

Demo Sopir Batu Bara Ricuh, Massa Lempari Kantor Gubernur Jambi, Aparat Lepaskan Gas Air Mata

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo sopir batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Massa yang tak terima dengan hasil pertemuan dengan Gubernur Jambi Al Haris melempari kantor gubernur

Demo sopir batu bara di Jambi berakhir ricuh. pendemo lempari kantor gubernur dengan benda keras, aparat lepaskan gas air mata

TRIBUNJAMBI.COM - Tak puas dengan hasil pertemuan perwakilan sopir angkutan batu bara dengan Gubernur Jambi, pendemo emosi hingga berakhir ricuh, Senin (22/1/2024).

Massa melempari kantor gubernur hingga kaca jendela pecah.

Berupaya membubarkan massa, pihak keamanan melemparkan gas air mata dan menembakkan air dari water canon yang bersiaga di lokasi.

Aksi demo sopir batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Massa yang tak terima dengan hasil pertemuan dengan Gubernur Jambi Al Haris melempari kantor gubernur (ist)

Sebelum aksi lempar, massa terlibat aksi saling dorong dengan petugas pengamanan.

Massa memaksa masuk ke kantor gubernur, namun dihalangi petugas keamanan.

Karena tak bisa masuk, massa lantas melempari botol dan sampah ke arah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk kantro gubenur.

Ta berhenti disitu, pendemo yang terdiri dari sopir angkutan batu bara itu melempatr benda keras ke jendela akibatnya sejumlah kaca jendela kantor gubernur pecah.

Diketahui Gubernur Jambi Al Haris per awal Januari 2024 mengeluarkan sejumlah larang terkait operasional angkutan batu bara, diantaranya melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengalihkannya lewat jalur sungai.

Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Berakhir Ricuh, Massa Lempari Jendela Kantor Gubernur

Baca juga: Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Tuntut Pembukaan Jalan Nasional untuk Truk Batu Bara

Baca juga: Gibran Sebut Cak Imin Dapat Contekan, Tom Lembong: 7 Tahun Saya Membuat Contekan ke Jokowi

Larangan ini dikeluarkan pasca kemacetan parah di sejumlah ruas jalan nasional di Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.

Pada larangan yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris, kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Berakhir Ricuh, Massa Lempari Jendela Kantor Gubernur

Baca juga: Siapa Sebenarnya Thomas Lembong? Disebut Gibran di Debat Cawapres 2024: 7 Tahun Tulis Pidato Jokowi

Baca juga: Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Tuntut Pembukaan Jalan Nasional untuk Truk Batu Bara

Berita Terkini