Sopir Truk Batubara Demo

Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Tuntut Pembukaan Jalan Nasional untuk Truk Batu Bara

Sopir angkutan batu bara di Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024). Massa pendemo menuntut pembukaan jalan nasional untuk angkutan bat

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Sopir angkutan batu bara di Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi menuntut pembukaan jalan nasional untuk truk batu bara, senin (22/1/2024) 

Berdemo di Kantor Gubernur Jambi, sopir angkutan batu bara menuntut pembukaan jalan nasional utnuk truk batu bara

TRIBUNJAMBI.COM - Sopir angkutan batu bara di Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1/2024). Massa pendemo menuntut pembukaan jalan nasional untuk angkutan batu bara.

Sopir juga membawa istri saat berdemo, tak hanya istri, mereka juga membawa setya truk angkutan batu bara yang di parkir di sekitaran Knator Gubernur Jambi.

Pendemo menuntut dipertemukan dengan Gubernur Jambi.

“Jangan duduk santai saja di dalam. Hadapi kami,” kata salah satu demonstran di bagian belakang.

Gubernur Jambi Sl Haris langsung keluar menemui demonstran.

Perwakilan demonstran kemudian diajak masuk ke dalam ruang rapat. Rapat dilakukan tertutup di Kantor Gubernur Jambi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Demo di Kantor Gubernur

Baca juga: Demo Kedua Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi, Bawa Emak-emak hingga Truk ke Kantor Gubernur

Diketahui Gubernur Jambi Al Haris per awal Januari 2024 mengeluarkan sejumlah larang terkait operasional angkutan batu bara, diantaranya melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengalihkannya lewat jalur sungai.

Larangan ini dikeluarkan pasca kemacetan parah di sejumlah ruas jalan nasional di Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.

Pada larangan yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris, kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Qatar vs China di Piala Asia 2023 Malam Ini - 22.00 WIB

Baca juga: Bawaslu Jambi Rilis Hasil Penelusuran Koran Achtung: Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Baca juga: Pantau Dapur Umum di Kerinci Jambi, Kapolres Cicipi Nasi untuk Korban Banjir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved