Pilpres 2024
Bawaslu Jambi Rilis Hasil Penelusuran Koran Achtung: Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Bawaslu Provinsi Jambi merilis hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya Selebaran "Achtung!" yang memojokkan pasangan capres
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu Jambi tak temukan unsur pidana pelanggaran pemilu dari beredarnya koran Achtung
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi merilis hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya Selebaran "Achtung!" yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02, Senin (22/1/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa sejak informasi tersebut beredar, Bawaslu langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dengan menggunakan almamater kampus di Kota Jambi.
Dalam penelusurannnya Bawaslu Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah oknum mahasiswa untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
"Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan informasi awal tersebut telah melakukan penelusuran dengan menemui mahasiswa yang mengetahui terkait Koran “Achtung!" tersebut dan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi untuk menentukan ada tidaknya potensi pelanggaran pidana Pemilu," jelasnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 145, Gambar Terkait Isu di Masyarakat
Baca juga: Viral Sosok Annisa Rama Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Saat Asyik Karaoke
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut didapati tiga fakta dan keterangan yang lengkap.
Pertama, bahwa pembagian Koran “Achtung!" dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024 dan dilakukan secara serentak di seluruh kota besar se Indonesia.
Kedua, pembagian Koran dilakukan karena mahasiswa sependapat dengan isi Koran “Achtung!" tersebut.
Ketiga Pembagian Koran “Achtung!" tidak disertai dengan mengkampanyekan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu calon presiden.
Selanjutnya berdasarkan hasil Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi didapatkan hasil bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu.
"Kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pidana Pemilu," ujarnya.
Kemudian juga terkait kasus tersebut terdapat potensi dugaan Pidana Umum selanjutnya akan diteruskan kepada Polda Jambi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pantau Dapur Umum di Kerinci Jambi, Kapolres Cicipi Nasi untuk Korban Banjir
Baca juga: Viral Wanita Ini Ngidam Cium Aroma Ban Motor yang Baru, Warganet: Gak Apa-apa Namanya Ngidam
Baca juga: Kumpulan Download Lagu MP3 Lawas Nike Ardilla dan Indah Yastami, Pakai Spotify Lebih Praktis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.