Sopir Truk Batubara Demo

Unjuk Rasa Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Berakhir Ricuh, Massa Lempari Jendela Kantor Gubernur

Aksi demonstrasi sopir angkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Sopir angkutan batu bara di Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi menuntut pembukaan jalan nasional untuk truk batu bara, senin (22/1/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi demonstrasi sopir angkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024).

Meski Gubernur Jambi Al Haris sudah menerima perwakilan pendemo, namun massa yang berunjuk rasa di luar malah ricuh.

Massa melempari Kantor Gubernur Jambi dengan benda keras.

Sebelum aksi lempar, massa terlibat aksi saling dorong dengan petugas pengamanan.

Massa memaksa masuk ke kantor gubernur, namun dihalangi petugas keamanan.

Baca juga: Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Tuntut Pembukaan Jalan Nasional untuk Truk Batu Bara

Baca juga: Bawaslu Jambi Rilis Hasil Penelusuran Koran Achtung: Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Karena tak bisa masuk, massa lantas melempari botol dan sampah ke arah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk kantro gubenur.

Ta berhenti disitu, pendemo yang terdiri dari sopir angkutan batu bara itu melempatr benda keras ke jendela akibatnya sejumlah kaca jendela kantor gubernur pecah.

Diketahui Gubernur Jambi Al Haris per awal Januari 2024 mengeluarkan sejumlah larang terkait operasional angkutan batu bara, diantaranya melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional dan mengalihkannya lewat jalur sungai.

Larangan ini dikeluarkan pasca kemacetan parah di sejumlah ruas jalan nasional di Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.

Pada larangan yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris, kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapa Sebenarnya Thomas Lembong? Disebut Gibran di Debat Cawapres 2024: 7 Tahun Tulis Pidato Jokowi

Baca juga: Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Tuntut Pembukaan Jalan Nasional untuk Truk Batu Bara

Baca juga: Ungkapan Terima Kasih Ayah Maxime Bouttier ke Luna Maya: Dia Sangat Baik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved