TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Edmon terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD akan mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/2024).
Edmon bersikukuh tidak menerima uang pengesahan ketok palu. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan mengajukan eksepsi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan 24 Januari mendatang.
Faris Kuasa Hukum terdakwa Edmon, menuturkan hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan. Mengingat jumlah terdakwanya cukup banyak dia meminta untuk pemeriksaan terpisah. Namun ditolak majelis hakim.
"Dari hasil pembacaan dakwaan tadi klien kita tetap akan melakukan eksepsi meskipun Lima terdakwa lainnya menerima. Dan akan kita sampaikan pada sidang lanjutan di tanggal 24 Januari nanti, “ tuturnya.
Terkait pengajuan eksepsi sendiri, hingga saat ini klien kita masih berkeyakinan tidak menerima uang ketuk palu tersebut seperti yang disangkakan oleh JPU.
“Kita coba cek berkas perkaranya, tidak ada bukti konkrit klien kita menerima uang tersebut atau dibantah, dari dasar itulah kita menolak,“ tandasnya.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK