Pilpres 2024

Tim Hukum AMIN Dampingi Warga Kota Medan Laporkan Baliho Bobby Pakai Baju Dinas Bareng Prabowo

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara melaporkan baliho yang menunjukkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama calon presiden Prabowo Subianto ke Bawaslu Sumut.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara melaporkan baliho yang menunjukkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama calon presiden Prabowo Subianto ke Bawaslu Sumut.

Baliho itu menunjukkan menantu Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian dinas.

Pelaporan itu didampingi Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sumut.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua tim hukum Amin Sumut Yance Aswin ke Bawaslu Sumut pada Senin (15/1/2024).

Dalam laporannya, tim hukum Anies-Muhaimin Sumut mendampingi salah seorang warga.

Warga tersebut merasa keberatan dengan gambar Wali Kota Medan mengenakan pakaian dinas bersama Prabowo Subianto dan Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo.

"Kami mendampingi seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan. Apa dasar keberatannya? Beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan," kata Yance Aswin usai membuat laporan.

Baca juga: PDIP Akhirnya Pecat Bobby Nasution, Terbukti Langgar Kode Etik dan Disiplin Partai

Baca juga: Akun Instagram Mengkopolhukam Mahfud MD Sempat Diretas, Pulih Setelah 2 Jam

Baca juga: Benarkah Presiden Jokowi Janji Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang Pilpres? Ini Penjelasan Istana

Yance bilang, wali kota adalah jabatan publik yang harus berdiri untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baliho Bobby Nasution berseragam dinas harian bersama capres itu dinilai sangat tidak etis.
Menurutnya Bobby Nasution semestinya mengambil waktu cuti jika ingin berkampanye.

"Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres, boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda tanda gambar atau foto-foto dia, dipasangkan calon calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini," ucapnya.

Yance lantas meminta agar Bawaslu Sumut melakukan tindakan berupa penurunan baliho tersebut.

Dia berpandangan jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat.

"Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian," kata Yance.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, Bawaslu Sumut belum dapat mengambil kesimpulan atas laporan itu.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye di Jambi, PAN Paling Boros

"Iya semalam ada laporan yang masuk. Untuk tindaklanjuti saya belum bisa sampaikan, nanti akan dibahas dulu," ujarnya

Halaman
12

Berita Terkini