Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.
“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.
“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dijanjikan Nikah oleh Selingkuhan, Seorang Istri di Karawang Ajak Adiknya Bunuh Suami
Baca juga: Download Game Android GTA San Andreas NETFLIX 2024 MOD APK 1.72 Gratis Versi HD
Baca juga: Mengenal Istilah Elektronik dalam Undang-Undang ITE, Mulai dari Informasi Hingga Transaksi
Baca juga: Ribuan APK Menumpuk di Bawaslu Kota Jambi akan Dimusnahkan Jika Tak Diambil Partai Politik