10 orang diamankan KPK saat OTT di Labuhan Batu, termasuk bupati
TRIBUNJAMBI.COM - Fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/1/2024).
Ada 10 orang yang diamankan KPK pada OTT di Labuhan Batu itu, termasuk Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Suap pengadaan barang dan jasa
OTT KPk di Labuhan Batu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan pengadaan barang dan jada.
Ini dikonfirmasi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango.
“Sementara sih soal pengadaan barang dan jasa juga. Seperti biasa saja, seperti itu,” kata Nawawi, Kamis.
Namun sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut, KPK masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Masih Banyak Caleg Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Kota Jambi Lakukan Penertiban
Baca juga: Selain Grand Prize Rumah, Al Haris Beri Hadiah Paket Umrah di Jalan Santai HUT ke 67 Provinsi Jambi
2. Bupati Labuhan Batu Ikut Kena OTT
Ada 10 orang yang diamankan saat OTT di Labuhan Batu, termasuk Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritoanga.
Selain bupati, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Labuhan Batu dan pihak swasta yang ditangkap.
3. Anggota DPRD dan Kepala Dinas Diamankan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan beberapa unsur yang turut diamankan dalam OTT KPK di Labuhan Batu ini.
Terdapat anggota DPRD dan kepala dinas yang ikut diciduk. Namun ia tidak merinci nama-nama yang diamankan.
“Iya, kami telah mengamankan dari unsur pemerintahan, ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan,” kata Nurul, seperti dikutip dari Tribun Medan.
4. Uang Tunai Diamankan
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Total nominal uang yang diamankan masih dihitung oleh tim penyidik KPK.
“Diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Selain uang, tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan juga mengamankan sejumlah benda yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini.
Baca juga: Eks Dirut MNC Sekuritas Divonis 9 Tahun Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Bareng Yunsak El Halcon
5. Diterbangkan ke Jakarta
Berdasarkan informasi yang diterima, Erik Adtrada Ritonga Cs akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024) pagi.
Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap ini.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Banyak Caleg Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Kota Jambi Lakukan Penertiban
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 112, Budaya Indonesia
Baca juga: Selain Grand Prize Rumah, Al Haris Beri Hadiah Paket Umrah di Jalan Santai HUT ke 67 Provinsi Jambi