3 terdakwa ksus gagal bayar MTN Bank Jambi divonis berat termasuk eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon
TRIBUNJAMBI.COM - Selain eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto mantan Dirut PT MNC Securitas terdakwa kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi, juga divonis berat.
Dadang Suryanto dalam sidang terpisah divonis pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Terdakwa juga dibebankan pidana uang penganti sebesar Rp 4,1 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan, namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT di Labuan Batu, Diduda Soal Suap Menyuap, Bupati Dikabarkan Ikut Terjaring
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Yunsak Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Baca juga: Yunsak El Hacon Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
"Menyatakan bahwa terdakwa Dadang Suryanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan kedua Primair pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa nyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Digerebek Saat Subuh, Timsus Polda Jambi Amankan Tiga Penambang Ilegal Drilling di Sungai Bahar
Baca juga: 701 Orang Terlantar di Jambi Dipulangkan ke Daerah Asal Selama 2023 Dominan ke Sumut dan Jawa Tengah
Baca juga: Ini Perbandingan Waktu Perjalanan Palembang-Jambi Sebelum dan Sesudah Ada Tol Bayunglencir-Tempino