Berita Jambi
Digerebek Saat Subuh, Timsus Polda Jambi Amankan Tiga Penambang Ilegal Drilling di Sungai Bahar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi, menangkap tiga orang pelaku penambangan minyak mentah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Jambi, menangkap tiga orang pelaku penambangan minyak mentah atau ilegal driling di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku tersebut diamakan oleh Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling, saat melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (10/1/2024) dini hari sekira pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengiyakan adanya penangkapan para pelaku ilegal driling di wilayah Sungai Bahar.
Dia mengatakan, awalnya personel Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi, mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di wilayah Muaro Jambi.
"Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Berbekal informasi tersebut, Timsus berangkat menuju lokasi. Setibanya di lokasi, terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin dengan mendapati tiga orang pekerja.
"Tim menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," ujarnya.
Tangkap Pemilik Sumur
Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, dari tiga orang yang diamakan oleh Timsus, satu di antaranya adalah pemilik dari sumur atau tambang minyak ilegal tersebut.
"Pelaku yang diamankan JK, sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sekaligus pemolot dan GP juga sebagai pemolot," kata Alamsyah, Kamis (11/1/2024).
Dia menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki barang bukti. Dari tangan JK petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merek honda warna hitam tanpa nomor polisi.
Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Dari tangan IB satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Selanjutnya, dari tangan GP diamankan satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah Rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini tiga orang pelaku masih diamankan di Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Lokasi Ilegal Drilling di Desa Bungku, Dua Orang Diamankan
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak, Tembesi, Digerebek Timsus Polda Jambi, Empat Pelaku Diamankan
8.328 Sumur Minyak di Jambi Diusulkan untuk Dilegalkan, Paling Banyak di Batang Hari |
![]() |
---|
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.