OTT KPK di Labuhan Batu

5 Fakta KPK OTT Bupati Labuhan Batu dengan Kadis dan Pihak Swasta Soal Suap Menyuap

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan oOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara dengan mengamankan lebih dari 10 orang, Kamis (11/1/2024).

“Sejauh ini ada sekitar 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu, pejabat pemerintah kabupaten, serta beberapa pihak swasta,” kata Ali, Kamis.

Baca juga: KPK Ungkap Penyebab Bupati Labuhan Batu Kena OTT Bersama Kepala Dinas dan Pihak Swasta

Adapun, detail pihak-pihak maupun peran 10 orang yang diamankan belum diinformasikan.

3. Anggota DPRD dan Kepala Dinas Diamankan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan beberapa unsur yang turut diamankan dalam OTT KPK di Labuhanbatu ini.

Terdapat anggota DPRD dan kepala dinas yang ikut diciduk. Namun ia tidak merinci nama-nama yang diamankan.

“Iya, kami telah mengamankan dari unsur pemerintahan, ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan,” kata Nurul, seperti dikutip dari Tribun Medan.

4. Uang Tunai Diamankan

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Total nominal uang yang diamankan masih dihitung oleh tim penyidik KPK.

“Diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Bareskrim Polri Siang Ini Periksa Eks Menteri Pertanian Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Selain uang, tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan juga mengamankan sejumlah benda yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa ini.

5. Diterbangkan ke Jakarta

Berdasarkan informasi yang diterima, Erik Adtrada Ritonga Cs akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024) pagi.

Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap ini.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perekaman KTP Pemilih Pemula di Tebo Masih 57 Persen, Disdukcapil Akui Terkendala Sinyal

Baca juga: Download Lagu MP3 Lawas Nike Ardilla dan Indah Yastami Full Nonstop, Convert di YTMP3 Tanpa Web

Baca juga: PT Sinsen Kembali Berikan Promo Service Motor Honda Selama 3 Bulan

Baca juga: Pengamat Ungkap Kemungkinan Pemakzulan Jokowi, Sebelumnya Ditolak Mahfud MD, Apa Respon Gibran?

Berita Terkini