“Di antaranya pemilahan, dan menyampaikan data KK yang dikelola. Termasuk nantinya, dari DLH tahu wilayah-wilayah yang ditangani para pengumpul sampah mandiri,” terangnya.
"Sehingga, wilayah yang dimaksud menjadi tercover dengan keberadaan para pengumpul sampah mandiri, dan TPS di sana akan ditutup," ujarnya.
Berharap Bisa Gratis
Dalam rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi, seorang pengumpul sampah di lingkungan masyarakat kawasan Lingkar Selatan, Alpindo mengatakan, pada pertemuan itu pihaknya para pengumpul sampah di lingkungan perumahan mengharapkan bisa gratis untuk membuang sampah ke TPA Talang Gulo.
Karena sebut dia, hasil yang mereka dapat melalui pungutan dari mayarakat tidak sebanding dengan jumlah retribusi yang harus mereka bayar.
Dijelaskan Alpindo, mereka sebagai pengumpul sampah perorangan di lingkungan perumahan, dalam sehari biasa mengangkut 1 ton sampah.
Artinya jika dalam 30 hari mereka mengangkut dan membuang 30 ton sampah ke TPA Talang Gulo.
Di sisi lain pendapatan mereka per bulan dari iuran sampah oleh masyarakat hanya sebesar Rp5 juta. Itu belum termasuk biaya operasional, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
“Sebulan hanya dapat Rp5 juta, itu kotor. Karena rata-rata iuran sampah per rumah Rp20 ribu. Bahkan ada yang hanya Rp12 ribu. Kita ini tujuannya membantu pemerintah dan masyarkat untuk membuang sampah,” bilang Alpindo.
“Jika harus membayar retribusi Rp100 ribu per ton, maka sebulan kami harus bayar Rp3 juta untuk 30 ton sampah. Sementara kami hanya mendapat iuran Rp5 juta sebulan, belum lagi dihitung operasional dan BBM,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Buang Sampah di TPA Talang Gulo Jambi, Retribusi Pelaku Usaha Rp 100 Ribu per Ton
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Pimpin Rapat Atasi Persoalan Sampah