Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan laporan dana kampanye partainya memang masih belum final.
“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” ujar Grace.
Dilansir dari situ kpu.go.id, KPU menjelaskan aturan tentang LADK tersebut.
Bberdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan
Umum.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye.
LADK terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Juventus dan Brighton Ikut Campur dalam Tawaran Napoli untuk Samardzic
Baca juga: Bek AS Roma Diego Llorente Masuk dalam Radar PSG
Baca juga: Bapas Jambi Melaksanakan Litmas untuk Program Bebas Bersyarat Warga Binaan Lapas
Baca juga: Tata Cara Shalat Witir Beserta Doa dan Artinya