Pemutihan pajak kendaraan Jambi 2024, berlaku januari hingga 31 Maret
TRIBUNJAMBI.COM - Pada awal Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku 6 Januari hingga 31 Maret 2024.
Program pemutihan berlaku untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif (syarat dan ketentuan berlaku).
Gubernur Jambi Al Haris juga mengajak masyarakat unutk memutasikan kendaraan plat luar jambi ke plat BH.
Baca juga: Pria yang Akhiri Hidup di Cucian Mobil Sempat Cerita Sedang Ada Persoalan Keluarga
Baca juga: Fakta Peretasan Situs Kemenhan, Disebut Anies Baswedan saat Debat Capres untuk Memojokkan Prabowo
Baca juga: Surat Suara DPRD Kota Jambi dan DPRD Provinsi Jambi Sampai ke KPU Kota Jambi
Selain itu, juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor selengkapnya bisa langsung datangi Samsat terdekat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pria Akhiri Hidup di Cucian Mobil Dibawa ke RS Bhayangkara, Keluarga Minta Segera Dikebumikan
Baca juga: Benarkah Kylian Mbappe Sepakat Gabung Real Madrid dan Akhiri Drama di PSG?
Baca juga: Fakta Peretasan Situs Kemenhan, Disebut Anies Baswedan saat Debat Capres untuk Memojokkan Prabowo
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria Akhiri Hidup di Cucian Mobil di Mayang, Rekan Sebut Sempat Mondar-mandir