Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengutamakan bahkan memaksakan investasi daripada keselamatan rakyat Jambi khususnya masyarakat Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, dan seluruh masyaarakat di Provinsi Jambi yang saat ini lingkungannya rusak akibat industri Batubara.
"Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Aur kenali dan Mendalo ini merupakan gerakan penyelamatan lingkungan hidup yang perlu dikuatkan dan dicontoh oleh seluruh rakyat jambi yang lingkungan dan sumber kehidupannya dirusak oleh industri ekstraktif," katanya.
Abdullah menambahkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup).
Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah daya dukun dan daya tamping lingkungan hidup. Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada lingkungna hidup (safe guard).
Membicarakan hak, dengan mengukur instrument mutu lingkungan hidup berdasarkan HAM didalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak hidup sejahterau lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jambi Tidak Berlaku Lagi Mulai Januari 2024
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Harap Camat dan Lurah Tingkatkan Koordinasi Hadapi Musim Penghujan
Baca juga: Surat Suara Pemilu Sudah Tiba di Tanjab Barat, KPU Pastikan Tersegel