Kakek 70 Tahun di Jambi Ditahan Polisi Usai Cekcok dengan Kawanan Pemuda yang Tak Terima Dinasehati
Sayuti, kakek berusia 70 tahun berserta anaknya ditahan Polsek Kota Baru karena mengusir sekelompok pemuda dari rumahnya yang tak terima dinasehati.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sayuti, kakek berusia 70 tahun berserta anaknya ditahan Polsek Kota Baru karena mengusir sekelompok pemuda dari rumahnya yang tak terima dinasehati.
Cekcok dan pertikaian antara kakek dan sekelompok pemuda RT. 20 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terjadi di rumah Sayuti, hingga pemuda melaporkan pria lansia ke Polsek Kota Baru atas tindak pidana penganiayaan, pada Sabtu 2 Desember 2023.
Awalnya saat korban bersama dengan beberapa temannya mendatangi rumah terlapor guna mengklarifikasi perihal perkataan kakek kepada pemuda RT setempat.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi Dita Utama, membeberkan terlapor mulanya mengatakan kepada salah seorang pemuda setempat yang sering mabuk-mabukan dan arogan di kampung sendiri.
“Awal mula pemuda tersebut mendatangi rumah tersangka yaitu adanya omongan dari terlapor kalau pemuda tersebut sering mabuk-mabuk dan karoke,” kata Hanafi, Jumat (5/1/2024).
Sementara korban dan para pemuda tersebut datang untuk menanyakan perihal ucapan itu dengan cara yang baik-baik, namun salah seorang anak terlapor datang dan memotong pembicaraan hingga menimbulkan cekcok.
Hanafi mengatakan, korban sempat terpancing sebab adanya ucapan nada tinggi dari anak terlapor, hingga situasi saat itu mulai memanas. Terlapor pun kemudian mendekati korban dan melancarkan pukulan ke arah wajah korban.
“Dengan cara meninju dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Dan mengenai mata sebelah kiri dari korban,” jelasnya.
Pada saat itu saksi yang melihat kejadian itupun menarik korban untuk menjauh dari pertikaian. Setelah kejadian tersebut, korban dan para pemuda pergi meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi mengatakan kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan masuk tahap penyidikan. Dengan mengantongi dua alat bukti dan surat visum dari korban, terlapor akhirnya ditahan.
“Untuk laporan yang kami terima ada dua pelaku atas nama Sayuti dan Budi sudah kami amankan di Polsek Kota Baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Robin anak Sayuti yang ditahan Polsek Kota Baru mengatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Pasalnya ia menyakini bahwa ayahnya tersebut juga merupakan korban. Lantas dia pun melaporkan balik para pemuda itu ke Polresta Jambi.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Kota Baru, saat ini anak korban juga melayangkan laporan ke Polresta Jambi atas perbuatan pemuda setempat yang melakukan pengeroyokan.
“Jadi untuk sekarang ini kondisinya mereka saling melapor. Untuk pihak terlapor juga melaporkan adanya pasal 170 atau pengeroyokan ke Polresta Jambi,” tutupnya.
Baca juga: Maling Ini Curi Yamaha R15 Sekaligus STNK, Dibekuk Polsek Kota Baru di Depan Rumah Sakit
Baca juga: Penyidik Polresta Jambi Sudah Periksa Oknum Satpol PP yang Diduga Lakukan Penipuan
Baca juga: 2.759 Pergerakan Penumpang Keluar dari Jambi Melalui Terminal Alam Barajo Jelang Nataru
Emosi Pria di Bondowoso Tembaki Selingkuhan Istrinya Usai Ketahuan Berduaan di Semak-semak |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketenagakerjaan, SKK Migas PetroChina Gencar Sosialisasikan Sistem Anti Penyuapan |
![]() |
---|
Waspada Modus Transaksi Bodong, Penyedia Jasa Tunai di Jambi Perketat Layanan |
![]() |
---|
Viral Mobil Dinas Lurah di Jaksel Diamuk Massa Pendemo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.