Eko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.
Baca juga: Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir
Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP karena para pelaku berstatus tenaga kontrak. Satu orang anggota yang ada dalam video itu diberi sanksi skorsing tiga bulan.
Sementara anggota lain yang ada dalam video itu terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.
"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ujar Eko.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berkas Perkara Mangcek Pencuri Handphone Senilai Rp17 Juta Masuk Tahap I
Baca juga: Perhatian Masyarakat Lansia dan Tidak Mampu, Pj Bupati Sarolangun Serahkan Bantuan Kursi Roda
Baca juga: Penampakan Pilot Susi Air Usai 10 Bulan Disandera KKB Papua Pimpinan Egianus, Ini Lokasi Terbarunya
Baca juga: KPU Batanghari Tunggu Surat Suara untuk DPD dan DPR RI
Artikel ini diolah dari Tribunsorong.com