TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara caleg DPRD Kabupaten dan Provinsi.
Pelipatan ini dilaksanakan di gedung teknis indor GOR Sarolangun, dan melibatkan 150 orang dari Petugas Pelipat Surat Suara (PPSS).
Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid mengatakan, tim yang terlibat telah diberikan arahan terkait kondisi surat suara yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.
Dengan estimasi kerja dari pukul 8-12 siang, selanjutnya dilanjutkan sesi siang pukul 13-17 sore. Mereka memiliki target menyelesaikan proses pelipatan dalam waktu 5 hari.
"Proses pelipatan hari ini khusus surat suara untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Jambi," kata Ahmad Mujaddid, Rabu (3/1/2024).
Ia juga menegaskan, dalam proses penyortiran dan pelipatan, apabila ditemukan surat suara yang rusak, akan disimpan dan dibuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi untuk diganti.
"Kategori surat suara yang rusak termasuk surat suara yang dalam kondisi kusut, cetakan kotor, sobek, berlobang, atau terdapat noda yang dapat mengganggu penentuan keabsahan surat suara," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Desa Cermin Alam Tebo Dihebohkan dengan Kemunculan Seekor Buaya
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 10-11, Interval Lagu
Baca juga: TKN Balas PDIP Soal Blusukan Prabowo Subianto, Minta KBBI Ubah Kamus Besar Bahasa Banteng