Berita Tebo

Orangtua Korban Asusila di Tebo, Cium Tangan Jaksa, Berharap Keadilan Untuk Anaknya

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua korban bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, dalam unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Kamis (14/12/2023) di Kejari Tebo.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Anang, orangtua korban asusila di Kabupaten Tebo, tampak mencium tangan jaksa.

Pemandangan itu terjadi saat puluhan mahasiswa yang mendampnginya dan tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kader HMI dan Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Tebo (AGPPT), melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan Kejari Tebo, Kamis (14/12/2023).

Anang berharap pelaku asusila terhadap anaknya yang masih berusia (13) tahun divonis lebih berat bukan tiga bulan penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Aksi para mahasiswa tersebut, ini merupakan buntut dari vonis ringan hakim terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.

Awalnya para mahasiswa bergerak menuju Kantor PN Tebo dan menyampaikan orasi di sana. Massa bergerak bersama Anang, orangtua korban asusila.

Oki Purnama, selaku orator, mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.

"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Tebo dan tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo," kata Oki.

Massa aksi ini sempat ditemui dan berdialog dengan seorang hakim yang tidak mengadili perkara itu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses.

"Ini masih dalam upaya hukum, sedang diajukan ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Massa merasa tidak puas dan hakim tersebut yang dinilai tidak dapat menanggungjawabi putusan tersebut. Atas vonis ringan itu, massa mengecam Ketua PN Tebo, Wakil Ketua PN Tebo dan Humas PN Tebo yang mengadili perkara tersebut.

Mereka pun akan melaporkan para hakim yang mengadili kasus itu kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Perlu diketahui, kawan-kawan mahasiswa Tebo yang ada di Jakarta hari ini sedang berkomunikasi dengan Kemenko Polhukam untuk mengadvokasi kasus ini," kata Oki Purnama.

Tak berhenti di situ, mahasiswa juga bergerak ke Kantor Kejari Tebo. Di sana mereka diterima oleh Kajari Tebo beserta jajarannya.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta menjelaskan, pihaknya tetap konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

"Kita sudah menyatakan banding dan jika nanti di pengadilan tinggi hukumannya kurang dari tuntutan kita 7 tahun penjara, kita akan kasasi," ujar Ridwan.

Halaman
12

Berita Terkini