TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.
Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK
Baca juga: Sosok Nicolas Messet, Eks Pendiri OPM Meninggal di Jakarta: Gabung ke NKRI Karena Ditipu Belanda
Baca juga: Jadwal Kampanye Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Hari Ini Rabu 29 November 2023
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.
Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD
Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.