Pileg 2024

56 Caleg Mantan Koruptor di Pileg 2024, Mulai DPR RI, DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Koruptor

TRIBUNJAMBI.COM - Pada pemilihan legislatif 2024, terdapat 56 manyan koruptor yang ikut mencalonkan diri.

Baik caleg di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pencalonan ini sah, jika merujuk pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan koruptor maju di Pemilu.

Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan laman RekamJejak.net, untuk masyarakat bisa mengecek informasi serta riwayat hidup caleg.

"Pertama, bagaimana rekam jejak mereka soal regulasi-regulasi bermasalah, apakah mereka patuh atau tidak patuh dengan LHKPN atau mungkin yang ketiga, apakah mereka pernah terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Di laman RekamJejak.net, kita bisa melihat data caleg sekeluarga hingga kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Cerita Jefri Nichol Mengikuti Kajian Agama di Rumah Abidzar Al Ghifari: Tiba-tiba

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 94, Tugas Pokok MPR Menurut UUD 1945

Baca juga: Bawaslu Akan Periksa Gubernur Jambi, Soal Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Politik

Berikut daftar 56 caleg mantan koruptor:

DPR RI

1. Susno Duadji, dapil Sumatera Selatan II, PKB, nomor urut 2, mantan korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

2. Huzrin Hood, dapil Kepulauan Riau, PKB, nomor urut 2, mantan korupsi APBD senilai Rp 4.3 M.

3. Rino Lande, dapil Jawa Timur V, PKB, nomor urut 7, mantan korupsi pengadaan sarana olahraga P3SON Hambalang.

4. Yansen Akun E, dapil Kalimantan Barat II, PKB, nomor urut 1, mantan korupsi pengadaa tanah TPA di Kecamatan Meliau

5. Asep Ajidin, dapil Sumatera Barat II, PDIP, nomor urut 4, mantan korupsi perluasan kebun gambir di Nagari Sialang.

6. Mochtar Mohamad, dapil Jawa Barat V, PDIP, nomor urut 5, mantan korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK.

7. Rokhmin Dahuri, dapil Jawa Barat VIII, PDIP, nomor urut 1, mantan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Halaman
1234

Berita Terkini