3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati pada Sidang Kasus Tewasnya Warga Aceh Imam Masykur

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - 3 anggota TNI terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, dituntut pidana hukuman mati dan dipecat dari kesatuannya.

Ketiganya yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa pembunuhan berencana dengan pidana mati pada sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Dari fakta persidangan, keterangan saksi hingga bukti yang diajukan, perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Update Gempa Terkini Senin 27 November 2023 Guncang Malang Dirasakan II Gunung Kidul, Blitar

Baca juga: Anies Baswedan: Baru Pemilu Kali Ini, Jelang Pilpres Isu Tentang Kecurangan Ramai Sekali

Baca juga: Beredar Video Guru dan Murid di Grobokan Jateng Pesta Miras di Rumah Kontrakan

Pada tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tutnutan ini, ketiga terdakwa melalui pensehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies Baswedan: Baru Pemilu Kali Ini, Jelang Pilpres Isu Tentang Kecurangan Ramai Sekali

Baca juga: Banjir Hadiah, Serbu Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Senin 27 November 2023

Baca juga: Beredar Video Guru dan Murid di Grobokan Jateng Pesta Miras di Rumah Kontrakan

Berita Terkini