TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Seorang Caleg di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi. Caleg tersebut dilaporan karena status pekerjaannya masih sebagai karyawan BUMD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan jika seorang caleg dari Dapil I Kabupaten Muaro Jambi berstatus pegawai BUMD yang bekerja di PDAM Muaro Jambi.
“Iya benar, ada laporan dan telah kita telusuri ketempat dia bekerja. SK ada, dan slip gajinya pun juga sudah kita dapatkan,” kata Dedi.
Menurut dia, pada saat mengisi formulir pencalegan, yang bersangkutan tidak menyebut jika dirinya bekerja di PDAM, melainkan swasta.
Setelah ditelusuri ternayata memang benar yang bersangkutan merupakan pegawai BUMD yang bernama Noval. Yang bersangkutan nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“Caleg dapil satu dari PKB,” kata Dedi.
Sesuai dengan aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Direksi, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR ataupun DPRD.
Baca juga: Bawaslu Batanghari Tertibkan 3.000 APS Caleg Berunsur Kampanye
Baca juga: Caleg Muda di Jambi Akui Kedatangan Gibran Beri Efek Positif
Baca juga: Gelar Sidang Ajudikasi, Bawaslu Muaro Jambi Minta PBB Lengkapi Alat Bukti