Berita Batanghari

Bawaslu Batanghari Tertibkan 3.000 APS Caleg Berunsur Kampanye

Sejak 8 November lalu, Bawaslu Kabupaten Batanghari sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Bawaslu Kabupaten Batanghari sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sejak 8 November lalu, Bawaslu Kabupaten Batanghari sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye.

Dimana hal tersebut menyalahi aturan karena APS yang memuat unsur kampanye belum diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan sejak mulai dilakukan penertiban hingga saat ini setidaknya telah ada 3.000 APS yang diamankan.

"Mulai November, kita tertibkan 3.000 unit alat peraga. Alat peraga yang kita tertibkan ini ada unsur kampanye atau yang dipasang di tempat di larang," jelasnya. Jumat, (17/11/2023).

Absor menjelaskan bahwa APS yang ditertibkan tersebut yaitu APS yang berisi ajakan memilih serta APS yang dipasang dilokasi yang dilarang seperti disekitar rumah ibadah, sekolah dan lain sebagainya.

Dari penerbit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa di Kecamatan Muara Bulian merupakan wilayah terbanyak yang ditemukan APS yang melanggar.

Baca juga: Bawaslu Masih Lakukan Pencopotan APS Caleg

Baca juga: 80 Persen APS Caleg di Sarolangun Ditertibkan Bawaslu

"Mungkin karena di Muara Bulian ini kan sentral ya. Jadi lebih banyak ditemukan," ujarnya.

Lebih lanjut Absor menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, tidak hanya pada APS calon legislatif Kabupaten Batanghari saja. Melainkan keseluruhan, dari caleg DPRD provinsi maupun DPR RI.

"Semua, jadi seluruh yang sudah ditetapkan yang masih ada unsur kampanye sebelum waktunya," jelas Absor.

Absor menambahkan, bahwa ada sebagian calon legislatif yang secara mandiri menutupi APS yang mengandung unsur mengajak atau mencantumkan nomor pilih. Dan hal tersebut diperbolehkan.

"Untuk yang melakukan penutupan secara mandiri beberapa sudah ada yang menutup. Tapi jumlahnya tidak bisa kita pastikan," pungkasnya.

Selain dari Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor juga menerangkan bahwa pihaknya dibantu Satpol PP, Dishub dan Perkim Kabupaten Batanghari untuk menertibkan APS yang ada.

Simak berita terbaru Tribunajmbi.com di Google News

Baca juga: Leon Dozan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Menganiya Pacarnya Rinoa Aurora

Baca juga: Inara Rusli Akui Kasihan Lihat Virgoun: Ada Ruang Hampa di Dada Dia

Baca juga: Kedekatan Putri Delina dengan Santyka Fuaziah Pacar Baru Sule Disorot: Gak Canggung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved