Politik

Bawaslu Masih Lakukan Pencopotan APS Caleg

Komisioner Bawaslu Tebo, Robinas mengungkapkan pencopotan APS ini memiliki kendala. Pencopotan yang belum mencapai 100 persen

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Wira
Robinas 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo klaim telah lakukan pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) hingga 80 persen sampai saat ini.

Pencopotan yang dilakukan inu sehubungan dengan aturan pasca ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Di mana Caleg dilarang untuk memasang spanduk berisikan ajakan.

Komisioner Bawaslu Tebo, Robinas mengungkapkan pencopotan APS ini memiliki kendala. Pencopotan yang belum mencapai 100 persen ini dikarenakan perlengkapan yang kurang.

"Untuk yang reklame di Billboard kita keterbatasan alat," ungkapnya, Senin (13/10).

Robinas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Tebo untuk meminjam alat dalam menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Terakhir kita koordinasikan alat tersebut dalam keadaan rusak, dan hari ini kita akan bertemu dengan PJ Bupati Tebo," jelasnya.

Untuk itu, dia juga menghimbau kepada parpol sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo, Parpol juga berpartisipasi menurunkan APS yang berbau kampanye.

Sampai saat ini kata Robinas, pihaknya masih melakukan pencopotan di berbagai wilayah kecamatan. Pada hari ini, pihaknya melakukan pencopotan di Kecamatan VII Koto Ilir dan Muara Tabir.

"Kita lakukan penurunan ini hingga (27/11) mendatang, jelang zonasi yang dilakukan KPU," ucapnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved