Pilpres 2024

Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024: Anies-Muhaimin 01, Prabowo-Gibran 02, Ganjar-Mahfud 03

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor urut pasangan capres dan Cawapres di Pilpres 2024 yakni Anies-Muhaimin 01, Prabowo-Gibran 02, Ganjar-Mahfud 03.

Ketiga pasangan itu yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca juga: KPU Tebo Rapat Bahas Penentuan Titik Lokasi APK Caleg untuk Pemilu 2024

Tiga pasangan itu dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dilansir dari tayangan BreakingNews KompasTv, Senin (13/11/2023) sore.

Selanjutnya pada Selasa (14/11/2023) di Kantor KPU RI, ketiga pasangan capres cawapres bakal melakukan undian nomo urut.

Pengundian, jelas Idham, bakal berlangsung pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Prabowo-Gibran maju di Pilpres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Partai pendukungnya yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat dan PSI.

Sementara Ganjar-Mahfud diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo.

Sedangkan Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

August Mellaz, Komisioner KPU RI menyebutkan bahwa konferensi pers yang dilakukan terkait pengumuman hasil penetapan capres-cawapres Pilpres 2024.

"KPU akan memberikan keterangan terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya dilansir dari tayangan Breakingnews KompasTv, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Dipimpin Bupati Anwar Sadat, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara Peringatan HKN

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2023, Serapan Anggaran Muaro Jambi Hampir 80 persen

Sementara itu Ketua KPU RI menyebutkan bahwa penetapan ketiga pasangan tersebut setelah dilakukan rapat pleno.

Dia menjelasakan bahwa KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam penetapan calon tersebut.

Hasyim Ashari menjelaskan bahwa pleno tersebut diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Halaman
123

Berita Terkini