TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo menangani 4 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga kini, dari empat perkara tersebut, satu diantaranya sudah vonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan 3 perkara lainnya masih berproses.
Empat perkara tersebut merupakan total sepanjang tahun ini. Di mana, mana siaga karhutla telah ditetapkan pemerintah mulai Januari hingga 7 November 2023.
Kepala Seksi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, empat kasus tersebut telah ditangani kejari, proses perkembangannya pun berbeda-beda.
Menurutnya, 1 perkara atas nama terpidana Sudiharto Hotmarholong sudah divonis 2 tahun. Di mana awalnya PN Tebo memberikan vonis 1 tahun penjara.
"Pada perkara ini Kejari melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan divonis 2 tahun," katanya, Senin (13/11/2023).
Sedangkan yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Tebo yakni terdakwa Mastur Bin Suheli.
Perkara lainnya yang baru tahap dua, yaitu April Rianto alias Apeng Bin Sudariono, dan Unjur Sitinja Bin Promulus yang berkasnya baru dikembalikan dari jaksa peneliti ke penyidik.
“Kejaksaan di Tebo ada sekitar 4 perkara, 1 sudah putus, 1 lagi sedang dalam proses persidangan dan 1 baru penyerahan dari Polres Tebo ke Kejaksaan di Tebo, dan 1 lagi masih dalam P19 perlengkapan berkas oleh penyidik dan rekan tersangka ada 4 orang,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi, Sarolangun Dapat Bantuan Dana Hibah UNDP-PBB Untuk Karhutla
Baca juga: Update Karhutla Batanghari, Luas Lahan Terbakar Sampai Oktober 687,1 Hektare
Baca juga: Terkait Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Kapolda Jambi Ikut Rakor Bersama di Jakarta