Hingga saat ini uang Rp 296 juta yang dikirim korban malah tak dikembalikan sampai akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS Lika Liku Nikah Siri, Basri Nikahkan Hingga 40 Pasangan Setahun
Baca juga: Kejati Jambi Raih Predikat Terbaik 2 Pelayanan Informasi Publik Se- Indonesia
"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.
Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut mengatakan telah menerima laporan Sergina Sitorus (60) korban dugaan penipuan yang dilakukan Bripka MY, oknum polisi yang bertugas di SPN Polda Sumut.
Laporan yang awalnya di SPKT sudah diterima Ditrreskrimum pada 6 November 2023 lalu untuk segera diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya sedang memproses laporan Sergina.
Katanya, dalam waktu dekat seluruh saksi maupun terlapor, Bripka MY akan diperiksa.
Namun demikian Sumaryono belum menjelaskan kapan saksi dan terlapor maupun korban diperiksa.
"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi. Terlapor juga sudah dijadwalkan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (9/11/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka MY Segera Diperiksa, Diduga Tipu Warga Rp 296 Juta Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok 2023 Super Bass, Ada Lagu Indo Galau dan Barat Lengkap
Baca juga: Virgoun Ogah Beri Uang Bulanan ke Eva Manurung Imbas Pacaran dengan Brondong: Mami Dihukum
Baca juga: Boy Tawar Tarif Penghulu Nikah Siri, Malas Urus Surat Cerai