TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menegaskan bahwa tak ada tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh pihaknya beserta jajaran.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Ari Juniarman, menyusul beberapa pihak yang mengatakan adanya tebang pilih dalam penertiban baliho dan spanduk yang berunsur kampanye.
Ari mengkui bahwa dalam penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran masih terdapat keterbatasan, namun hal itu terjadi karena soal teknis dan membutuhkan waktu.
"Tidak ada tebang pilih, karena jumlahnya banyak, tentu perlu waktu, belum lagi soal teknis, alat crane terbatas dan melibatkan istansi lain," tegasya, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan bahwa Bawaslu sudah menginstruksikan bahwa seluruh alat peraga yang terpasang dan mengandung unsur kampanye atau ajakan memilih akan diturunkan.
Namun yang tidak mengandung unsur kampanye seperti yang sudah dijelaskan Bawaslu seperti ajakan memilih dan gambar tanda paku maka Bawaslu memperbolehkannya karena masuk dalam alat peraga sosialisasi.
Mengingat Bawaslu juga sudah memberikan waktu kepada partai politik dan caleg untuk dapat menurunkan secara mandiri baliho atau alat peraga yang mengandung unsur kampanye pada 4-7 November.
Yang jelas kata Ari bahwa Bawaslu akan terus melakukan penertiban dan evaluasi terkait dengan masalah dan hambatan yang terjadi.
"Yang jelas kita lakukan penertiban ini secara continue (berlanjut), dan selalu akan kita evaluasi terkait masalah, hambatan, dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Sarolangun Resmi Tandatangani Dana Pemilu 2024 Rp 38 Miliar
Baca juga: Bawaslu Bungo Prihatin Caleg Banyak Pasang Baleho di Pohon, Merusak Keindahan
Baca juga: Seribuan APS Caleg Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Tanjab Timur