Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga berharap proses pemilihan hari ini berjalan lancar.
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta Selasa (7/11).
Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terlalu Indah - The Rain, Lengkap dengan Video Klipnya
Baca juga: Dewan Pertanyakan ke Dirut RSUD KH Daud Arif Dugaan Kelalaian yang Dilakukan Pihak Rumah Sakit
Baca juga: Segar dan Sejuk, Pekarangan Rumah Warga Kota Jambi Ini Dijadikan Agrowisata 28 Jenis Anggur
Baca juga: Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Terpilih yang Menggantikan Anwar Usman
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com