Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.
Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.
Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Diminta Tantang Istri Ko Apex saat Adu Boxing di Ring Tinju: Lawannya yang Seimbang
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Muda di Muara Bulian
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Senin 23 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Sedang
Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU Hari Ini, Awal Bulan BBM Nonsubsidi Naik