TRIBUNJAMBI.COM - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi pencalonan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menanggapi pencalonan Prabowo-Gibran dengan mengatakan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD langsung bergerak cepat.
Hasto mengatakan partainya semakin bergerak cepat, lebih mantap dan semakin semangat.
Menurutnya, PDI Perjuangan ini partai banteng.
Sehingga dia menegaskan bahwa semakin ditekan, pasangan Ganjar-Mahfud kian semangat.
"Munculnya Prabowo-Gibran justru akan menjadi kontrasting dengan Ganjar-Mahfud MD. Terlebih Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikenal visioner, punya nyali, dan perpaduan antara harapan percepatan daya unggul bangsa dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Positioning Prof Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik menjadi semangat anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang lahir kembali dengan daya semangat yang lebih besar," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Hasto menyebut, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura serta relawan justru semakin meyakini jalan politiknya yang dibimbing oleh nilai moral dan etika politik.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Kedua Yosef dan Kedua Putranya Wajib Lapor
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat
“Namun pada saat bersamaan kami meyakini bahwa Ganjar Pranowo-Mahfud MD semakin mantap berkontestasi, bertarung dalam gagasan bagi daya unggul bangsa di masa depan, dan memiliki nyali karena berdiri kokoh dalam tuntunan mata hati rakyat," katanya.
Meskipun demikian, menurut dia, seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai tetap bijak, dan berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala; kedepankan persuasi yang baik, strategi yang tepat, dan semakin bersemangat turun ke bawah.
Sebab, kata dia, politik itu sejatinya digerakkan oleh dedikasi bagi bangsa dan negara, berjuang untuk rakyat, bukan bagi kepentingan keluarga.
“Ketika mandat rakyat bahwa kekuasaan itu untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara, lalu dibelokkan menjadi ambisi, maka semua wajib bergerak dengan penuh keyakinan karena Ganjar-Mahfud MD berpihak pada kebenaran," ujarnya.
Seperti diketahui, Gibran resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/223) malam usai berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
KIM terdiri dari delapan partai politik yaitu Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik, dan Partai Prima.
Baca juga: Survei Terbaru LSI - Prabowo-Gibran Teratas, Disusul Ganjar-Mahfud dan AMIN
Pertemuan itu dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekretaris jenderal masing-masing.
Baca Juga: Butet Kartaredjasa Komentari Keputusan Gibran Maju sebagai Bakal Cawapres, Sebut Awal Bencana Moral
"Kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ucap Prabowo.
MK Tolak Batas Usia Maksimal
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.
Syarat yanng dilakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Baca juga: Dokter Serahkan Hasil Pemeriksaan Anies-Muhaimin ke KPU Setelah Seluruh Paslon Selesai Pemeriksaan
Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'
Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.
Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.
Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.
Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pelatih AC Milan Stefano Pioli Kecam Malick Thiaw yang Mwndapat Kartu Merah Melawan Juventus
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Kedua Yosef dan Kedua Putranya Wajib Lapor
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat
Baca juga: Bagi-bagi 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Oktober 2023, Ada Akun FB hingga Google Masih Aktif