Baca Juga: Butet Kartaredjasa Komentari Keputusan Gibran Maju sebagai Bakal Cawapres, Sebut Awal Bencana Moral
"Kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ucap Prabowo.
MK Tolak Batas Usia Maksimal
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.
Syarat yanng dilakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Baca juga: Dokter Serahkan Hasil Pemeriksaan Anies-Muhaimin ke KPU Setelah Seluruh Paslon Selesai Pemeriksaan
Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.
Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'