Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur, berinisial FZ.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu 30 gram yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, mengiyakan adanya penangkapan kelima orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan satu di antaranya bandar.
Baca juga: Empat Orang Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Baca juga: Penambang Emas Ilegal Incar Hutan dan Sungai di Bungo, Polres Paparkan Kondisi Sebenarnya