Pilpres 2024

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Yusril Saran Gibran Tak Maju di Pilpres 2024

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang.

"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ucapnya. 

"Karena dalam demokrasi itu kan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."

"Jadi kalau misalnya ada 9 orang ambil keputusan, 7 setuju dan dua enggak setuju, dua yang enggak setuju kan enggak boleh ngambek. Dua yang enggak setuju harus tunduk padaa keputusan mayoritas," ucapnya.

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelumnya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Restui Anaknya Menikah dengan Tanty Octavia: Insya Allah Kalau Jodoh

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas. 

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

Halaman
123

Berita Terkini