TRIBUNJAMBI.COM - PDI Perjuangan bakal panggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengonfirmasi loyalitasnya kepada partai, Rabu (18/10/2023).
Gibran merupakan kader dari partai berlambang banteng moncong putih itu.
Pemanggilan itu ditengah isu lirikan untuk menjadi bakal Cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).
“Kalau saya melihat sebenarnya gini, ini yang disampaikan Sekjen (Hasto Kristiyanto -red) itu sudah tepat, sebagai sesama kader kan diundang, Mas Gibran kan misalnya contoh seperti itu, kira-kira bagaimana dengan situasi seperti ini, daripada kita mendengar dari pers dari mana-mana, kan begitu,” kata Eriko.
“Tentunya kan kembali dalam kehidupan berpartai berorganisasi itu ada hak pribadi masing-masing, kita tidak bisa memaksakan.”
Pengamat Politik: Gibran Sebagai Perekat Partai
Bagi Eriko, pemanggilan yang dilakukan PDI-P kepada Gibran merupakan hal yang sah-sah saja dalam dinamika berpartai. Selain untuk mencari tahu sejauhmana kebenaran isu Gibran diminta menjadi cawapres untuk Prabowo.
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melejit Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres Dibawah 40 Tahun
Baca juga: Kata Kapolri Soal Pemerasan: Bareskrim, Propam Saya Minta Turun, Agar Tahapan Berjalan Profesional
Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Bangko Seorang Pejabat Puskesmas
“Jadi menurut kami ini hal yang sah-sah saja, tidak perlu misalnya tertutup tersembunyi, justru diajak berbicara, bagaimana. Nah dari situ kan tentunya kita bisa melihat sejauh apa sebenarnya,” ujar Eriko.
“Jangan-jangan, ternyata tidak ada hal yang seperti itu cuma dugaan-dugaan saja, ini kan yang menduga-duga ini kadang-kadang tidak enak.”
Menurut Eriko, rencananya untuk pertemuan besok PDI-P akan diwakili oleh Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Apapun kan Mas Gibran sebagai adik, sebagai katakan yang lebih muda, itulah enaknya berpartai, itulah nikmatnya berpartai, berkomunikasi, bertukar pikiran, kemudian ada hal apa sebenarnya,” jelas Eriko.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam bunyi putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Survei Indikator
Elektabilitas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meningkat usai Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan batas usia capres dan Cawapres boleh dibawah 40 tahun.