TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Permohonan yang diajukan sebelum menurunkan usia dari 40 tahun ke 35 tahun.
Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, hakim mendengarkan pendapat dari pemohon, keterangan presiden dan pihak independen.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dilansir dari KompasTV, Senin (17/10/2023).
Baca juga: Analisis Kemungkinan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Menurut Pengamat
Baca juga: Kesultanan Melayu Jambi Bersama Para Raja se-Sumbar dan Riau Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo
Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Daftar Pertama Jadi Capres-Cawapres Pilpres 2024, Cak Imin Dulu Bareng Prabowo
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis 83, Tayang 16 Oktober 2023 di ANTV
Baca juga: Air Terjun Telago Jando Destinasi Wisata Alam di Kabupaten Muaro Bungo
Baca juga: Update Kecelakaan Offroad, 8 Korban Masih di RS, Panitia Tangggung Biaya Pengobatan
Baca juga: Cheat GTA San Andreas PS2 atau PC Bahasa Indonesia Full, Ada Cheat Anti Polisi hingga Mobil Terbang