Pilpres 2024

Analisis Kemungkinan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Menurut Pengamat

Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut dampak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teentang batasan umur calon presiden dan calon wakil presideen (Cawapres) meenurut pengamat politik.

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut dampak politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teentang batasan umur calon presiden dan calon wakil presideen (Cawapres) meenurut pengamat politik.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo .

Dia menganalisis dampak kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.

Ada pun Mahkamah Konstitusi bakal memutus perkara tersebut pada Senin (16/10/2023) besok.

Kemungkinan pertama, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres.

Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.

Baca juga: Langkah Gibran Setelah Dapat Pinangan Prabowo, MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 16 Oktober

Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Daftar Pertama Jadi Capres-Cawapres Pilpres 2024, Cak Imin Dulu Bareng Prabowo

Baca juga: Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun

Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.

Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.

Sementara Gibran Rakabuming Raka tetap akan di PDI Perjuangan dan mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.

"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.

Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Bakal Pinang Gibran di Pilpres 2024 Jika MK Kabulkan Batas Usia Cawapres

Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.

Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.

Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.

"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.

"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya.

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Daftar Pertama Jadi Capres-Cawapres Pilpres 2024, Cak Imin Dulu Bareng Prabowo

Baca juga: kekesalan Bella Bonita Saat Terima Perkataan Kasar dari Netizen

Baca juga: Pasutri Pemulung di Asahan Hidup Berfoya-foya Usai Curi Uang Rp 80 Juta

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Warga Batanghari Diringkus Resmob Polda Jambi di Musi Banyuasin

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini