TRIBUNJAMBI.COM - Malang nasip yang dialami ACA (17), gadis remaja di Jakarta Selatan ini harus melayani pria hidung.
ACA adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijual oleh JL (30).
JL telah menjual korban kepada pria hidung belang sepanjang tahun 2022.
Tak hanya ke pria lokal, wanita berusia 30 tahun itu juga tak segan menjual korban ke pria warga negara asing (WNA).
Ternyata ACA dijual ke bule sebesar Rp 3 juta, namun yang diterima oleh korban hanya sebesar Rp 1 juta.
Saat melayani tamu bule inilah kedok muncikari JL mulai terbongkar.
Berawal video ACA ketika melayani pria hidung belang beredar di salah satu situs pornografi.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Dijual Muncikari ke Bule, Terungkap Setelah Video Sampai ke Ortu
Baca juga: Mami Icha Jadi Muncikari Belasan Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 1,5-8 Juta per Kencan
Lalu orangtua ACA dikabari seseorang soal video syur ACA di situs pornografi berdurasi 31 menit sekira Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan orangtua korban merasa terpukul.
Walau sudah tahu sejak Juni 2022, orangtua korban baru melaporkan ke polisi pada Januari 2023.
"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," kata Bintoro.
Diketahui, dalam video syur tersebut korban sedang melayani tamunya yang berasal dari luar negeri.
Diam-diam, WNA berinisial N itu merekam momen tersebut.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Seiring berjalannya waktu, video tersebut tersebar di salah satu situs porno hingga sampai ke telinga keluarga korban.
Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA. Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.
Hasil penyelidikan menyebut, korban dijual oleh JL.
Saat melayani WNA, ACA dipaksa mengenakan seragam SD di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dikatakan Yossi, setelah berhubungan intim korban dibayar Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Namun N bukanlah pria hidung belang pertama yang dilayani korban.
Sebelumnya pada Januari 2022, korban dijual JL kepada pria hidung belang lain yang diduga merupakan warga lokal.
Korban dibayar dengan tarif yang berbeda saat melayani WNA.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mucikari di Jaksel Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Tinggi ke Tamu WNA
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mucikari di Jaksel Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Tinggi ke Tamu WNA
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Chile vs Peru - Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 13 Oktober 2023
Baca juga: Tertibkan APS Bacaleg yang Langgar Aturan di Tebo Tengah, Satpol-PP Juga Akan ke Rimbo Bujang
Baca juga: Dishub Kota Jambi Tanggapi Video Viral Juru Parkir Diduga Pukul Pengendara Sepeda Motor